Dari hasil kerja kerasnya, sampai saat ini masyarakat Kabupaten Pelalawan sudah terekam di E-KTP sebanyak 160.982 jiwa atau 83% dari jumlah total warga wajib E-KTP Kabupaten Pelalawan yakni 196.691 jiwa.
Dari 160.982 jiwa warga kab. Pelalawan yang terekam E-KTP, sebanyak 124.333jiwa kartu E-KTP telah di terima Dinas Capil, sedangkan 36.619 jiwa lagi, kartu E�KTP nya masih menunggu dari Jakarta, E-KTP yang sudah langsung di terima oleh masyarakat kabupaten Pelalawan mencapai 77.298 jiwa .
Vote to my Friends http://tusojosdeperroazul.blogspot.com/Kadisduk Capil Kabupaten Pelalawan H. Syafrudin menghimbau kepada masyarakat kabupaten Pelalawan yang belum melakukan perekaman E-KTP di kantor camat maupun kantor lurah terdekat agar secepatnya membuatnya. karena E-KTP gratis ini pada akhir desember 2013 ini sudah berakhir. Untuk tahun 2014 E-KTP hanya di peruntukan untuk para pemula.
Dan kadisduk capil juga mengingatkan warga kab. Pelalawan yang belum membuat surat akte kelahiran anak, agar membuat surat akte kelahirannya di kantor catatan sipil tidak di Pengadilan lagi sesuai dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK). kalau melebihi 60 hari membuat akte kelahiran masyarakat akan di kenai biaya . Sumber ZamrudTV.com